LATAR BELAKANG
Memberikan pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada juru las (Welder) untuk dapat bekerja secara aman, efisien dan produktif Meningkatkan kemampuan dan keterampilan Juru Las (Welder) untuk dapat menghasilkan pekerjaan las sesuai standar yang berlaku (Asme Code Sec. IX). Memberikan Sertifikat Kompetensi (Welder Certificate) kepada Juru Las sesuai peraturan Keselamatan Kerja yang berlaku (Per.02/Men/1982, tentang Syarat–Syarat Kualifikasi Juru Las di tempat kerja).
TUJUAN PELATIHAN JURU LAS (WELDER)
Untuk mendapatkan juru las yang berkualifikasi sesuai Persyaratan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1982 atau sesuai dengan Kualifikasi menurut Standar ISO 9606, ASME Sect IX atau AWS D.1.1 atau API 1104
MATERI
- Kebijakan Pemerintah Bidang K3 & Peraturan Perundang-undangan.
- Peraturan – Peraturan K3 Pengelasan Per. No. 2 tahun 1982
- Pengetahuan material & Pemeriksaan Elektroda
- Spesifikasi dan aplikasi perlengkapan pengelasan
- Pencegahan Kecelakaan, PAK, Kebakaran & Peledakan
- Pemahaman ASME IX, API 9606
- Persiapan pengelasan & pemeriksaan hasil pengelasan
- Penyusunan alat-alat dan mesin Tipe-tipe dan pekerjaan juru las
- Cara dan prosedur pengelasan dan Simbol – symbol Pengelasan
- Bentuk sambungan dan posisi pengelasan
- Pencegahan dan perbaikan kesalahan las
- Bahan induk dan bahan pengisi
- Pengujian Tidak Merusak (NDT) & pengaruh dalam proses pengelasan Praktek dengan kualifikasi standar
- Ujian kualifikasi Juru Las
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelasan baik praktisi dan akademisi, dan Instruktur senior dari PT. Duta Keselamatan Kerja Indonesia yang telah berpengalaman dari berbagai sektor industri baik di dalam negeri maupun di luar negeri