LATAR BELAKANG
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan Conveyor / Pita Transport di bidang industri dan jasa, dimana Conveyor dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Oleh karena itu Operator Conveyor mempunyai peran penting dalam mengoperasikan Conveyor, maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat – syarat operator pesawat angkat dan angkut sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
TUJUAN PELATIHAN OPERATOR PITA TRANSPORT / CONVEYOR
Meningkatkan kemampuan, pengatahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Conveyor Secara aman, Meningkatkan skill tenaga kerja operator Conveyor sehingga dapat mencegah / mengurangi kecelakaan kerja.
DASAR HUKUM
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09 / MEN / VII / 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.
MATERI
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
- Peraturan perundangan pesawat angkat dan angkut
- Dasar – dasar K3 dan P3K
- Pengetahuan dasar pita transport
- Pengetahuan motor penggerak
- Alat perlengkapan transmisi
- konstruksi pita transport
- Alat – alat perlengkapan keselamatan kerja
- Sumber – sumber bahaya pita transport
- Pemeriksaan dan pengujian
- Perawatan dan pengoperasian
- Ujian, Teori dan Praktik
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3, dan Instruktur senior dari PT. Duta Keselamatan Kerja Indonesia yang telah berpengalaman dari berbagai sektor industri baik di dalam negeri maupun di luar negeri